Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Pejabat Bank Riau Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 03/05/2023, 23:04 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem)  Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tersangka berinisial AM, merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan BRK Syariah Capem Duri, yang terlibat korupsi pembiayaan senilai Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Bank Riau Kepri Bantah Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar

Tersangka telah ditahan sejak Jumat (28/4/2023), usai diperiksa oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Baca juga: Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Pimpinan di Bank Riau-Kepri Ditangkap

"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pada Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan AM terjadi pada Mei hingga Agustus 2013.

Tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sesuai ketentuan yang berlaku pada BRK Capem Duri kepada debitur bernama Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.

Ketiga debitur diberikan pembiayaan murabahah masing Rp 300 juta, Rp 500 juta, dan Rp 350 juta.

"Modus tersangka AM adalah sebagai pimpinan seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) bank tersebut," kata Teddy saat diwawancarai wartawan, Rabu.

Akibat aksi AM, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau menahan mantan pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial END (56).

Tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, di Yogyakarta pada 19 Januari 2023.

END diduga korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan.

Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau kembali menahan seorang pria berinisial S (65), yang merupakan orangtua dari debitur SW, yang menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,1 miliar itu.

Kedua tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com