Salin Artikel

Satu Lagi Pejabat Bank Riau Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar

Tersangka berinisial AM, merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan BRK Syariah Capem Duri, yang terlibat korupsi pembiayaan senilai Rp 1,1 miliar.

Tersangka telah ditahan sejak Jumat (28/4/2023), usai diperiksa oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pada Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan AM terjadi pada Mei hingga Agustus 2013.

Tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sesuai ketentuan yang berlaku pada BRK Capem Duri kepada debitur bernama Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.

Ketiga debitur diberikan pembiayaan murabahah masing Rp 300 juta, Rp 500 juta, dan Rp 350 juta.

"Modus tersangka AM adalah sebagai pimpinan seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) bank tersebut," kata Teddy saat diwawancarai wartawan, Rabu.

Akibat aksi AM, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau menahan mantan pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial END (56).

Tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, di Yogyakarta pada 19 Januari 2023.

END diduga korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan.

Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau kembali menahan seorang pria berinisial S (65), yang merupakan orangtua dari debitur SW, yang menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,1 miliar itu.

Kedua tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/03/230456778/satu-lagi-pejabat-bank-riau-kepri-ditetapkan-tersangka-korupsi-rp-11-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke