PEKANBARU, KOMPAS.com- Tersangka kasus korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, terus bertambah.
Dari hasil pengembangan, Tim Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan tersangka keempat, Rabu (3/5/2023) malam.
"Tadi malam ditahan satu lagi tersangka. Tersangka laki-laki berinisial FI (42), sebagai Pelaksana Pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Satu Lagi Pejabat Bank Riau Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar
Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, FI tersangka keempat dalam kasus korupsi pembiayaan murabahah dengan kerugian BRK sekitar Rp 1,1 miliar.
Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Setelah kita melakukan pengembangan, terungkap ada keterlibatan tersangka FI. Kemudian tersangka datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka FI ditahan tadi malam," kata Teddy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Teddy mengungkapkan, tersangka FI sebagai Pelaksana Pembiayaan BRK Syariah Capem Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan bank kepada tiga debitur, Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.
Baca juga: Bank Riau Kepri Bantah Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar
Kasus ini terjadi pada 2013. Akibat perbuatan tersangka, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar.
Tersangka FI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.