Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Rp 1,1 Miliar, Pegawai Bank Riau Kepri Ditahan

Kompas.com - 04/05/2023, 10:50 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Sebelumnya, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menahan tersangka AM dalam kasus korupsi pembiayaan murabahah pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka AM ditahan sejak Jumat (28/4/2023), setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pada Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Masuk Tahap Penyidikan

Dia bilang, tersangka AM telah dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

"Tersangka sudah ditahan," sebut Teguh.

Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan AM, terjadi pada Mei hingga Agustus 2013.

Tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sesuai ketentuan yang berlaku pada BRK Capem Duri kepada debitur bernama Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.

Ketiga debitur diberikan pembiayaan murabahah masing Rp 300 juta, Rp 500 juta dan Rp 350 juta.

"Modus tersangka AM adalah, sebagai pimpinan seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) bank tersebut," kata Teddy saat diwawancarai wartawan, Rabu.

Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Masuk Tahap Penyidikan

Akibat aksi AM, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com