Sebelumnya, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menahan tersangka AM dalam kasus korupsi pembiayaan murabahah pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka AM ditahan sejak Jumat (28/4/2023), setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pada Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Masuk Tahap Penyidikan
Dia bilang, tersangka AM telah dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
"Tersangka sudah ditahan," sebut Teguh.
Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan AM, terjadi pada Mei hingga Agustus 2013.
Tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sesuai ketentuan yang berlaku pada BRK Capem Duri kepada debitur bernama Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.
Ketiga debitur diberikan pembiayaan murabahah masing Rp 300 juta, Rp 500 juta dan Rp 350 juta.
"Modus tersangka AM adalah, sebagai pimpinan seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) bank tersebut," kata Teddy saat diwawancarai wartawan, Rabu.
Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Masuk Tahap Penyidikan
Akibat aksi AM, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.