Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau sebelumnya juga menahan mantan pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial END (56).
Tersangka ditangkap tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, di Yogyakarta pada 19 Januari 2023.
Baca juga: Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Pimpinan di Bank Riau-Kepri Ditangkap
END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan.
Berikutnya, pada 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau kembali menahan seorang pria berinisial S (65), yang merupakan orangtua dari debitur SW, yang menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,1 miliar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.