PEKANBARU, KOMPAS.com- Tersangka kasus korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, terus bertambah.
Dari hasil pengembangan, Tim Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan tersangka keempat, Rabu (3/5/2023) malam.
"Tadi malam ditahan satu lagi tersangka. Tersangka laki-laki berinisial FI (42), sebagai Pelaksana Pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Satu Lagi Pejabat Bank Riau Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar
Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, FI tersangka keempat dalam kasus korupsi pembiayaan murabahah dengan kerugian BRK sekitar Rp 1,1 miliar.
Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Setelah kita melakukan pengembangan, terungkap ada keterlibatan tersangka FI. Kemudian tersangka datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka FI ditahan tadi malam," kata Teddy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Teddy mengungkapkan, tersangka FI sebagai Pelaksana Pembiayaan BRK Syariah Capem Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan bank kepada tiga debitur, Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.
Baca juga: Bank Riau Kepri Bantah Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar
Kasus ini terjadi pada 2013. Akibat perbuatan tersangka, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar.
Tersangka FI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menahan tersangka AM dalam kasus korupsi pembiayaan murabahah pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka AM ditahan sejak Jumat (28/4/2023), setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pada Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Masuk Tahap Penyidikan
Dia bilang, tersangka AM telah dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
"Tersangka sudah ditahan," sebut Teguh.
Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan AM, terjadi pada Mei hingga Agustus 2013.
Tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sesuai ketentuan yang berlaku pada BRK Capem Duri kepada debitur bernama Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.
Ketiga debitur diberikan pembiayaan murabahah masing Rp 300 juta, Rp 500 juta dan Rp 350 juta.
"Modus tersangka AM adalah, sebagai pimpinan seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) bank tersebut," kata Teddy saat diwawancarai wartawan, Rabu.
Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Masuk Tahap Penyidikan
Akibat aksi AM, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau sebelumnya juga menahan mantan pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial END (56).
Tersangka ditangkap tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, di Yogyakarta pada 19 Januari 2023.
Baca juga: Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Pimpinan di Bank Riau-Kepri Ditangkap
END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan.
Berikutnya, pada 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau kembali menahan seorang pria berinisial S (65), yang merupakan orangtua dari debitur SW, yang menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,1 miliar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.