Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Rp 1,1 Miliar, Pegawai Bank Riau Kepri Ditahan

Kompas.com - 04/05/2023, 10:50 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Tersangka kasus korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, terus bertambah.

Dari hasil pengembangan, Tim Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan tersangka keempat, Rabu (3/5/2023) malam.

"Tadi malam ditahan satu lagi tersangka. Tersangka laki-laki berinisial FI (42), sebagai Pelaksana Pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Satu Lagi Pejabat Bank Riau Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar

Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, FI tersangka keempat dalam kasus korupsi pembiayaan murabahah dengan kerugian BRK sekitar Rp 1,1 miliar.

Tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Setelah kita melakukan pengembangan, terungkap ada keterlibatan tersangka FI. Kemudian tersangka datang memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka FI ditahan tadi malam," kata Teddy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Teddy mengungkapkan, tersangka FI sebagai Pelaksana Pembiayaan BRK Syariah Capem Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan bank kepada tiga debitur, Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.

Baca juga: Bank Riau Kepri Bantah Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab untuk Pinjaman Rp 100 Miliar

Kasus ini terjadi pada 2013. Akibat perbuatan tersangka, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar.

Tersangka FI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

Sebelumnya, penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menahan tersangka AM dalam kasus korupsi pembiayaan murabahah pada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka AM ditahan sejak Jumat (28/4/2023), setelah dilakukan pemeriksaan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi pada Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Masuk Tahap Penyidikan

Dia bilang, tersangka AM telah dilakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

"Tersangka sudah ditahan," sebut Teguh.

Secara terpisah, Kepala Subdit (Kasubdit) II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan AM, terjadi pada Mei hingga Agustus 2013.

Tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sesuai ketentuan yang berlaku pada BRK Capem Duri kepada debitur bernama Sri Wahyuni, Aldi dan Sumino.

Ketiga debitur diberikan pembiayaan murabahah masing Rp 300 juta, Rp 500 juta dan Rp 350 juta.

"Modus tersangka AM adalah, sebagai pimpinan seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Duri, tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau standar operasional prosedur (SOP) bank tersebut," kata Teddy saat diwawancarai wartawan, Rabu.

Baca juga: Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau-Kepri Masuk Tahap Penyidikan

Akibat aksi AM, bank daerah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 miliar, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau sebelumnya juga menahan mantan pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial END (56).

Tersangka ditangkap tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, di Yogyakarta pada 19 Januari 2023.

Baca juga: Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Pimpinan di Bank Riau-Kepri Ditangkap

END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan.

Berikutnya, pada 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau kembali menahan seorang pria berinisial S (65), yang merupakan orangtua dari debitur SW, yang menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,1 miliar itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Jawa Tengah Masuki Musim Kemarau, Berikut Imbauan BMKG soal Ancaman Kekeringan...

Regional
Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com