Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi RS Arun, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3,1 Miliar

Kompas.com - 05/05/2023, 17:39 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Manajemen PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) Provinsi Aceh, mengembalikan uang sebesar Rp 3,1 miliar ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (5/5/2023).

Uang tunai itu merupakan aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang kini disidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin saat gelar Konferensi pers di Kejari Lhokseumawe menyebutkan, penyidik mengapresiasi pengembalian uang itu.

“Nanti uang itu akan disita menjadi barang bukti,” katanya.

Baca juga: Pengacara Direktur RS Arun Lhokseumawe: Tidak Ada Serupiah Pun Uang Pemerintah di Rumah Sakit

Setelah ada keputusan dari pengadilan uang tersebut akan kembali di khas keuangan negara.

Dia meminta agar penerima aliran dana dari Rumah Sakit Arun segera menemui penyidik untuk mengembalikan uang tersebut.

“Hitungan kita Rp 30 miliar kerugian negara, ini baru dikembalikan Rp 3,1 miliar. Artinya masih banyak yang diluar, saya tegaskan tolong niat baiknya mengembalikan uang yang bukan haknya. Kalau pun tidak dikembalikan, saya pastikan penyidik akan mengusut tuntas,” katanya.

Saat ditanya tersangka, Kajari menyebutkan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Tolong sabar, dalam waktu dekat kita umumkan. Minimal ada dua tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.

Baca juga: Jaksa: Kerugian Negara Kasus PT RS Arun Lhokseumawe Rp 30 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseuamawe menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Hingga kini belum ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

Regional
Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com