LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melansir kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mencapai Rp 30 miliar.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama per telepon, Jumat (28/4/2023) menyebutkan, penyalahgunaan uang terjadi sejak 2016 hingga 2022.
“Untuk penghitungan resmi besaran kerugian negara kita tunggu auditor. Namun, dalam hitungan sementara kita, itu kerugian negara mencapai Rp 300 miliar,” kata Therry.
Baca juga: Lagi, Jaksa Blokir Rekening RS Arun Lhokseumawe karena Kasus Korupsi
Selain itu, sambung Therry, penyidik sudah meminta pemblokiran rekening pribadi milik H, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Ada tiga rekening milik H, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe, dan Bank Mandiri. Ketiganya kita minta diblokir per hari ini,” ucap dia.
Therry menyebutkan, pekan depan, penyidik masih memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi itu.
Baca juga: DPRD Lhokseumawe Respons Rencana Pemotongan Rp 25 Miliar Dana Aspirasi: Jangan Asal Ngomong
Untuk pekan depan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi akuntan publik dan pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Terkait penetapan tersangka, Therry menyatakan akan segera.
“Insya Allah dalam waktu dekat, mohon doa dan dukungan masyarakat Lhokseumawe,” ungkap dia.
Sementara itu, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariyadi, dihubungi lewat pesan WhatsApp belum merespons. Pesan yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Rumah sakit ini anak usaha dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) sebuah perseroan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dana yang dikelola oleh rumah sakit ini sejak 2016-2022 sebesar Rp 942 miliar. Uang ini diduga disalahgunakan manajemen rumah sakit plat merah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.