LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, merespons pernyataan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran soal rencana memotong dana aspirasi sebesar Rp 24 miliar tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Lhokseumawe, T Sofianus, menyebutkan, pernyataan Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran tidak produktif.
“Harusnya bicara yang baik, kita ini Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRD itu satu rumah. Jadi, bicara baik-baiknya. Jangan tidak produktif begini,” sebut T Sofianus.
Baca juga: Soal Dugaan Fee 5 Persen, Kejari Karawang Bakal Periksa Semua Penerima Pokir
Dia menyebutkan, program aspirasi DPRD itu resmi diusulkan lewat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Jadi semua usulan dari kita itu sesuai aturan. Bahwa anggaran kita hanya Rp 700 M lebih, ini kita bahas bersama, mana yang lebih efektif dan teknisnya bagaimana, jangan asal ngomong,” terang Sofianus saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe, Darius menyebutkan tidak ada rencana penghapusan dana pokok pikiran dewan atau dana aspirasi.
Dia menyebutkan dana pokir merupakan opsi terakhir dari rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe untuk menyelamatkan Kota Lhokseumawe dari defisit anggaran yang dialami selama ini.
”Dana aspirasi diperlukan sebagai langkah nyata untuk mempercepat proses pembangunan di Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRK. Namun besaran dana aspirasi, juga harus mempertimbangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe yang tidak stabil beberapa tahun terakhir,” ungkap Darius.
Baca juga: Firli Wanti-wanti DPRD Tak Main-Main Korupsi Pokir, Apalagi Dana Hibah
Dia menegaskan, terjadi rasionalisasi besaran dana aspirasi.
Selain itu, sambung Darius, rasionalisasi yang akan dilakukan bukan dalam rangka menghapuskan dana pokir seperti yang beredar di beberapa media, dalam silaturrahmi Pj Wali Kota Lhokseumawe dengan insan media pada Sabtu (15/4/2023).