Namun rasionalisasi tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan postur anggaran dan efisiensi belanja APBK Lhokseumawe, sesuai dengan arahan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan RI.
”Pemko Lhokseumawe akan selalu taat dengan arahan postur anggaran APBD. Perencanaan pembangunan kota juga akan terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” tambah Darius.
Sebelumnya diberitakan, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, berencana menghapus dana aspirasi DPRD senilai Rp 24 miliar tahun 2024.
Uang itu masing-masing anggota DPRD sebesar Rp 500 juta, untuk wakil ketua Rp 3 miliar dan ketua sebesar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.