Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jeneponto Diperiksa soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi

Kompas.com - 18/01/2017, 18:15 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Bupati Jeneponto Iskan Iskandar menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (18/1/2017).

Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana aspirasi anggota DPRD sebesar Rp 23 miliar yang menimbulkan kerugian negara Rp 16 miliar pada APBD tahun anggaran 2013.

Iskan Iskandar saat perkara itu terjadi masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

"2013 lalu, waktu itu saya masih menjabat Sekda. Sudah sering saya datang ke Kejati Sulselbar untuk memberikan keterangan. Sudah 4 kali diperiksa oleh jaksa dan pemeriksaan ini hanya tambahan saja," kata Iskan ketika ditemui di pelataran parkir Kejati Sulselbar yang didampingi dua pengacaranya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin menuturkan, Bupati Jeneponto menghadiri undangan jaksa. Dia hadir dan mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.00 Wita. Iskan diperiksa kapasitasnya bukan sebagai bupati Jeneponto.

"Tidak ada hubungannya dengan kepala daerah, karena waktu itu masih menjabat sebagai Sekda Jeneponto. Dalam kasus ini, ada 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang sudah vonis penjara dan ada pula yang vonis bebas. Kalau yang vonis bebas, kita sudah ajukan banding," terangnya.

Salahuddin menjelaskan, adapun materi pemeriksaan yang di jalan oleh Bupati Jeneponto oleh penyidik Kejati Sulsel itu meliputi 5 pertanyaan. Pertanyaan tersebut untuk melengkapi materi pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya telah dijalani oleh Bupati Jeneponto.

"Sekda berperan sebagai koordinator anggaran. Dalam kasus ini, sudah ada 6 tersangkanya, yakni 2 anggota aktif DPRD Jeneponto, 3 mantan anggota DPRD Jeneponto periode 2009-2014, dan seorang tersangka lainnya merupakan staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com