LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekukan nomor rekening PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL).
Pembekuan ini terkait kasus dugaan korupsi penggelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gautama menyebutkan, pemblokiran nomor rekening bank itu untuk mengamankan aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun ke PT Perusahaan Lhokseumawe.
“Di dalamnya benar ada uang kurang lebih Rp 3 miliar,” kata Therry saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Kades di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 180 Juta
Dia menyebutkan, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
Langkah yang telah dilakukan yaitu menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
“Kami pastikan prosesnya terus berlanjut, pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti. Hingga nanti diumumkan tersangkanya,” terang Therry.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) Alfian, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Aceh mendampingi pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Kita minta jaksa bongkar seluruhnya kasus ini. Siapa yang menerima aliran dana dan lain sebagainya, agar terang benderang,’ pungkasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi, Eks Kadis ESDM NTB Ajukan Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, jaksa mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari 2016 sampai 2022.
Dalam kurun waktu itu, PT Rumah Sakit Arun mengelola dana sebesar Rp 942 miliar. Uang inilah yang diduga disalahgunakan. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.