Salin Artikel

Dugaan Korupsi di RS Arun Lhokseumawe, Rekening Berisi Rp 3 Miliar Dibekukan

Pembekuan ini terkait kasus dugaan korupsi penggelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gautama menyebutkan, pemblokiran nomor rekening bank itu untuk mengamankan aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun ke PT Perusahaan Lhokseumawe.

“Di dalamnya benar ada uang kurang lebih Rp 3 miliar,” kata Therry saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Dia menyebutkan, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.

Langkah yang telah dilakukan yaitu menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu.

“Kami pastikan prosesnya terus berlanjut, pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti. Hingga nanti diumumkan tersangkanya,” terang Therry.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) Alfian, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Aceh mendampingi pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kita minta jaksa bongkar seluruhnya kasus ini. Siapa yang menerima aliran dana dan lain sebagainya, agar terang benderang,’ pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari 2016 sampai 2022.

Dalam kurun waktu itu, PT Rumah Sakit Arun mengelola dana sebesar Rp 942 miliar. Uang inilah yang diduga disalahgunakan. Belum ada tersangka dalam kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/14/165818878/dugaan-korupsi-di-rs-arun-lhokseumawe-rekening-berisi-rp-3-miliar-dibekukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke