SERANG, KOMPAS.com- Vice President Sales PT. Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma berinisal BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation tahun 2017 senilai Rp 19,2 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Banten memutuskan untuk menahan BP di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak 13 April 2023.
"Hari ini Kejati Banten telah melakukan penahanan satu orang tersangka korupsi pengadaan aplikasi smart transportation, yang hampir semua pengerjaannya fiktif atau tidak ada wujudnya," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Makassar Membuahkan 2 Tersangka, 15 Saksi Diperiksa termasuk Wali Kota Makassar
Dijelaskan Didik, kasus berawal dari adanya kerjasama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT SC untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.
Item pengadaan seperti smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, lanjut Didik, salah anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT TAP untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400,-
"Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik 'pengkondisian' atas inisiasi tersangka BP," ujar Didik.
Baca juga: 2 Jam Diperiksa Kasus Korupsi, Danny Pomanto: Kita Harus Menghargai Hukum
Padahal, pada kenyataannya PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.
"Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp17,7 miliar," ujar Didik.
Tersangka BP dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.