Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Aplikasi Smart Transportation, VP Sales Anak Perusahaan BUMN Ditahan

Kompas.com - 13/04/2023, 23:14 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Vice President Sales PT. Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma berinisal BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation tahun 2017 senilai Rp 19,2 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Banten memutuskan untuk menahan BP di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak 13 April 2023.

"Hari ini Kejati Banten telah melakukan penahanan satu orang tersangka korupsi pengadaan aplikasi smart transportation, yang hampir semua pengerjaannya fiktif atau tidak ada wujudnya," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Makassar Membuahkan 2 Tersangka, 15 Saksi Diperiksa termasuk Wali Kota Makassar

Dijelaskan Didik, kasus berawal dari adanya kerjasama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT SC untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.

Item pengadaan seperti smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, lanjut Didik, salah anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT TAP untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400,-

"Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik 'pengkondisian' atas inisiasi tersangka BP," ujar Didik.

Baca juga: 2 Jam Diperiksa Kasus Korupsi, Danny Pomanto: Kita Harus Menghargai Hukum

Padahal, pada kenyataannya PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.

"Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp17,7 miliar," ujar Didik.

Tersangka BP dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com