Salin Artikel

Dugaan Korupsi Aplikasi Smart Transportation, VP Sales Anak Perusahaan BUMN Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Banten memutuskan untuk menahan BP di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak 13 April 2023.

"Hari ini Kejati Banten telah melakukan penahanan satu orang tersangka korupsi pengadaan aplikasi smart transportation, yang hampir semua pengerjaannya fiktif atau tidak ada wujudnya," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/4/2023).

Dijelaskan Didik, kasus berawal dari adanya kerjasama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT SC untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.

Item pengadaan seperti smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, lanjut Didik, salah anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT TAP untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400,-

"Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik 'pengkondisian' atas inisiasi tersangka BP," ujar Didik.

Padahal, pada kenyataannya PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.

"Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp17,7 miliar," ujar Didik.

Tersangka BP dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/231427678/dugaan-korupsi-aplikasi-smart-transportation-vp-sales-anak-perusahaan-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke