Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Pemkot Semarang Bakal Disanksi Pemotongan Tunjangan

Kompas.com - 13/04/2023, 22:41 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Semarang dilarang menggunakan mobil dinas untk mudik lebaran. Kebijakan tersebut sama seperti Lebaran tahun 2022 lalu. 

"Kemarin saat tepra, kami fokus kesiapan mudik, termasuk kami membahas mobil dinas. Seperti tahun lalu, mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik," kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dikutip dari Tribunmuria.com.

Baca juga: Gubernur Sumbar Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Selama Libur Lebaran

Ita, sapaan akrabnya, memastikan akan melakukan pengawasan terkait kebijakan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurutnya, pengawasan lebih mudah dilakukan dengan adanya kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini.

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor jika menemukan ASN Pemkot Semarang yang mudik menggunakan mobil dinas.

Bagi ASN yang nekat mudik dengan mobil dinas akan dijatuhi sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemotongan TPP juga berlaku bagi ASN yang bolos kerja. 

"Kalau macem-macem TPP dipotong. Potongan akan sesuai aturan. Nanti, Pak Sekda (yang mengatur)," terangnya.

Meski begitu, Ita yakin bahwa ASN Pemkot Semarang tak akan melanggar ketentuan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Saya yakin teman-teman tidak akan ndablek (bandel)," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Pemkot Semarang Bakal Dipotong.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Regional
Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Regional
Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Regional
Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Regional
Kronologi 17 Tahanan Polsek di Pekanbaru Kabur saat Dini Hari

Kronologi 17 Tahanan Polsek di Pekanbaru Kabur saat Dini Hari

Regional
Ibu di Boyolali Siksa Balitanya, Korban Diikat di Pohon Pisang dan Berhasil Diselamatkan Tetangga

Ibu di Boyolali Siksa Balitanya, Korban Diikat di Pohon Pisang dan Berhasil Diselamatkan Tetangga

Regional
Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar

Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar

Regional
Pelajar SMK yang Ditabrak Innova Saat Menyeberang Jalan di Semarang Meninggal Dunia

Pelajar SMK yang Ditabrak Innova Saat Menyeberang Jalan di Semarang Meninggal Dunia

Regional
Kupat Ketheg, Kuliner Warisan Sunan Giri yang Mulai Langka

Kupat Ketheg, Kuliner Warisan Sunan Giri yang Mulai Langka

Regional
Demi Cukupi Kebutuhan Air Sehari-hari, Para Perempuan Ini Mengais Sumber Mata Air

Demi Cukupi Kebutuhan Air Sehari-hari, Para Perempuan Ini Mengais Sumber Mata Air

Regional
Kisruh Pilkades di Paluta, Ratusan Warga Berunjuk Rasa

Kisruh Pilkades di Paluta, Ratusan Warga Berunjuk Rasa

Regional
Sopir Pribadi Anggota DPRD Sragen Kuras Tabungan Majikannya, Pelaku Tukar Kartu ATM Korban

Sopir Pribadi Anggota DPRD Sragen Kuras Tabungan Majikannya, Pelaku Tukar Kartu ATM Korban

Regional
2 Rumah Adat Maluku Utara: Bentuk, Fungsi, dan Makna Filosofi

2 Rumah Adat Maluku Utara: Bentuk, Fungsi, dan Makna Filosofi

Regional
Kebun Teh Dikonversi ke Sawit Seluas 257 Hektar, PTPN IV: Konversi Bukan Penyebab Banjir

Kebun Teh Dikonversi ke Sawit Seluas 257 Hektar, PTPN IV: Konversi Bukan Penyebab Banjir

Regional
Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Kawin Tangkap di NTT Dikirim ke Jaksa

Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Kawin Tangkap di NTT Dikirim ke Jaksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com