SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) akan menyiapkan surat edaran (SE) perihal masa libur Lebaran 2023. Surat yang ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo itu, akan mengatur larangan penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan SE tersebut sedang disiapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Ahyani. Dia mengatakan larangan itu agar ASN tidak seenaknya menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pribadinya.
"Pas libur itu, nanti disiapkan surat edaran dari Pak Sekda," kata Gibran Rakabuming Raka, Senin (10/4/2023).
Dalam periode cuti bersama, yang dimulai pada 19 April 2023, seluruh mobil dinas wajib dikandang di lokasi parkir yang sudah disediakan.
"Saat libur itu, (lokasi parkir) seperti tahun kemarin, ada di sini (balaikota) dan masing-masing kantor dinas," katanya.
Gibran mengatakan tak perlu khawatir soal mobil dinas yang ditinggal libur lebaran.
"(perawatan saat dikandangkan) seminggu saja, santai saja. Tidak ditinggal satu tahun, kan satu minggu saja," lanjutnya.
Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, menjelaskan untuk pengawasan para ASN akan dilaksanakan secara intens. Sehingga jika ada yang melanggar pasti akan ketahuan.
"Ya ketahuan, kalau ada yang neh-aneh," ancam Gibran.
Dia memastikan akan ada sanksi bagi yang melanggar.
"Ada sanksi. Nanti dijelaskan Pak Sekda," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.