Salin Artikel

Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Pemkot Semarang Bakal Disanksi Pemotongan Tunjangan

"Kemarin saat tepra, kami fokus kesiapan mudik, termasuk kami membahas mobil dinas. Seperti tahun lalu, mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik," kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dikutip dari Tribunmuria.com.

Ita, sapaan akrabnya, memastikan akan melakukan pengawasan terkait kebijakan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurutnya, pengawasan lebih mudah dilakukan dengan adanya kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini.

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor jika menemukan ASN Pemkot Semarang yang mudik menggunakan mobil dinas.

Bagi ASN yang nekat mudik dengan mobil dinas akan dijatuhi sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemotongan TPP juga berlaku bagi ASN yang bolos kerja. 

Meski begitu, Ita yakin bahwa ASN Pemkot Semarang tak akan melanggar ketentuan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Saya yakin teman-teman tidak akan ndablek (bandel)," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Pemkot Semarang Bakal Dipotong.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/224124778/nekat-mudik-pakai-mobil-dinas-asn-pemkot-semarang-bakal-disanksi-pemotongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke