Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Selebgram Lina Mukherjee Terjerat Kasus Penistaan Agama, Berawal Bikin Konten Makan Kulit Babi

Kompas.com - 05/05/2023, 17:17 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Selebgram Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Perkara yang menjeratnya bermula saat ia mengunggah konten makan kriuk kulit babi ke akun Facebook-nya pada 9 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, juga meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bahasa, sosiologi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lina lantas dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, lalu Pasal 156 huruf a KUHP.

“Kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama. Yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Selebgram Lina Mukherjee: Sebagai Publik Figur Saya Melakukan Kesalahan

Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi

Lina dilaporkan ke polisi oleh pengacara, M Syarif Hidayat, pada 15 Maret 2023. Menurutnya, Lina mencampuradukkan agama saat membuat konten tersebut, sehingga masyarakat menjadi resah.

“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” ucapnya, Jumat (17/3/2023).

Dalam konten yang dibuatnya, Lina mengucap kata "bismillah" sebelum makan kulit babi. Dia juga menyebutkan telah melanggar rukun iman. Karena memakan kriuk kulit babi, Lina mengaku namanya bisa dihapus dari kartu keluarga.

Sementara itu, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki menuturkan, berdasarkan hasil fatwa MUI, video itu termasuk dalam penistaan agama.

“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Buat Konten Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel

Lina Mukherjee batal ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Lina Mukherjee batal ditahan.

Menurut Agung, batalnya penahanan disebabkan kondisi kesehatan Lina yang menurun. Penyakit maag yang diderita Lina kambuh usai selebgram tersebut diperiksa selama 14 jam di Polda Sumsel sejak Rabu (5/3/2023) pagi.

“Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” tuturnya, Kamis.

Baca juga: Kondisi Kesehatannya Menurun, Selebgram Lina Mukherjee Batal Ditahan

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

 Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Viral, Video Bantuan Bingkisan Besar Ditukar dengan yang Kecil Usai Difoto

Regional
Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Regional
Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Wisata Hutan Payau di Cilacap: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Regional
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Pedagang Pasar di Lombok Kehilangan Harta Rp 90 Juta

Regional
Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Tim Kampanye Prabowo Gibran di NTT Bantu Makanan Bergizi untuk Anak SD di Selatan Indonesia

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Barat

Regional
'Dirujak' Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

"Dirujak" Warganet Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah, Wali Kota Semarang Minta Maaf

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Regional
Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Jembatan di Bima Putus Diterjang Banjir, Warga Dua Dusun Terisolir

Regional
Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Viral, Aksi Maling Motor di Balai Kota Semarang Terekam CCTV

Regional
3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

3 Jenazah Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil Dievakuasi, 2 Orang Teridentifikasi

Regional
Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Kala Warga Labuan Bajo Rela Kehujanan demi Menonton Presiden Jokowi Bermain Bola

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur

Regional
Teriakan Histeris Emak-emak di Labuan Bajo Saat Menyambut Kedatangan Jokowi

Teriakan Histeris Emak-emak di Labuan Bajo Saat Menyambut Kedatangan Jokowi

Regional
Muhaimin Yakin Anies Mampu Selesaikan Masalah Guru karena Pernah Jadi Mendikbud

Muhaimin Yakin Anies Mampu Selesaikan Masalah Guru karena Pernah Jadi Mendikbud

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com