KOMPAS.com - Selebgram Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Perkara yang menjeratnya bermula saat ia mengunggah konten makan kriuk kulit babi ke akun Facebook-nya pada 9 Maret 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, juga meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bahasa, sosiologi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lina lantas dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, lalu Pasal 156 huruf a KUHP.
“Kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama. Yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Lina dilaporkan ke polisi oleh pengacara, M Syarif Hidayat, pada 15 Maret 2023. Menurutnya, Lina mencampuradukkan agama saat membuat konten tersebut, sehingga masyarakat menjadi resah.
“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” ucapnya, Jumat (17/3/2023).
Dalam konten yang dibuatnya, Lina mengucap kata "bismillah" sebelum makan kulit babi. Dia juga menyebutkan telah melanggar rukun iman. Karena memakan kriuk kulit babi, Lina mengaku namanya bisa dihapus dari kartu keluarga.
Sementara itu, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki menuturkan, berdasarkan hasil fatwa MUI, video itu termasuk dalam penistaan agama.
“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Buat Konten Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Lina Mukherjee batal ditahan.
Menurut Agung, batalnya penahanan disebabkan kondisi kesehatan Lina yang menurun. Penyakit maag yang diderita Lina kambuh usai selebgram tersebut diperiksa selama 14 jam di Polda Sumsel sejak Rabu (5/3/2023) pagi.
“Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” tuturnya, Kamis.
Baca juga: Kondisi Kesehatannya Menurun, Selebgram Lina Mukherjee Batal Ditahan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.