PALEMBANG, KOMPAS.com - Selebgram pemilik akun instagram @Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten memakan kriuk kulit babi.
Laporan itu dibuat langsung oleh ustadz sekaligus advokat M Syarif Hidayat pada Rabu (15/3/2023).
Syarif menilai, perbuatan yang dilakukan Lina membuat keresahan di masyarakat. Karena Lina telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
Baca juga: Begini Cara Selebgram Semarang Tipu Anggota Arisannya dan Bawa Kabur Uang Rp 2,8 Miliar
“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” ujar Syarif, Jumat (17/3/2023).
Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.
Video yang di-upload 9 Maret itu pun sudah ditonton sebanyak 6,8 juta. Lina juga beberapa kali menyebutkan, ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.
“Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di TikTok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” kata Lina dalam konten video tersebut.
Video itu pun kemudian menjadi pro kontra di warganet. Banyak dari mereka yang menghujat serta mendukung konten yang dibuat Lina.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Namun karena adanya dugaan pelanggaran dalam pasal ITE laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimsus.
“Saat ini laporannya akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk video konten yang diunggah,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.