Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Selebgram Lina Mukherjee Terjerat Kasus Penistaan Agama, Berawal Bikin Konten Makan Kulit Babi

Kompas.com - 05/05/2023, 17:17 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Selebgram Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Perkara yang menjeratnya bermula saat ia mengunggah konten makan kriuk kulit babi ke akun Facebook-nya pada 9 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, juga meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bahasa, sosiologi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lina lantas dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, lalu Pasal 156 huruf a KUHP.

“Kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama. Yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Selebgram Lina Mukherjee: Sebagai Publik Figur Saya Melakukan Kesalahan

Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi

Lina dilaporkan ke polisi oleh pengacara, M Syarif Hidayat, pada 15 Maret 2023. Menurutnya, Lina mencampuradukkan agama saat membuat konten tersebut, sehingga masyarakat menjadi resah.

“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” ucapnya, Jumat (17/3/2023).

Dalam konten yang dibuatnya, Lina mengucap kata "bismillah" sebelum makan kulit babi. Dia juga menyebutkan telah melanggar rukun iman. Karena memakan kriuk kulit babi, Lina mengaku namanya bisa dihapus dari kartu keluarga.

Sementara itu, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki menuturkan, berdasarkan hasil fatwa MUI, video itu termasuk dalam penistaan agama.

“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Buat Konten Makan Kulit Babi, Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polda Sumsel

Lina Mukherjee batal ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Lina Mukherjee batal ditahan.

Menurut Agung, batalnya penahanan disebabkan kondisi kesehatan Lina yang menurun. Penyakit maag yang diderita Lina kambuh usai selebgram tersebut diperiksa selama 14 jam di Polda Sumsel sejak Rabu (5/3/2023) pagi.

“Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” tuturnya, Kamis.

Baca juga: Kondisi Kesehatannya Menurun, Selebgram Lina Mukherjee Batal Ditahan

 

Walau demikian, Lina diwajibkan kembali hadir pada pemeriksaan selanjutnya.

“Kami tidak melakukan penahanan, tapi kasus ini tidak berhenti kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan. Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik,” jelasnya.

Agung menerangkan, Lina telah membuat surat perjanjian tak akan lagi membuat konten yang menimbulkan kegaduhan.

“Kalau nanti akan mengulangi perbuatan dan upload konten yang membuat kegaduhan di masyarakat, kita akan hadirkan lagi dan dilakukan penahanan. Kita berharap ini menjadi pelajaran kita, sebelum upload sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten sendiri disaksikan asistennya,” paparnya.

Baca juga: Buat Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditetapkan Polda Sumsel Tersangka Penistaan Agama

Lina Mukherjee minta maaf

Atas kasus yang menjeratnya, Lina Mukherjee pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan," terangnya dalam konferensi pers, Kamis.

Lina mengaku kapok membuat konten yang mengandung SARA. Oleh karena itu, dia berjanji tak akan membikin konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Ke depan sosial media saya bisa saya gunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat,” tandasnya.

Baca juga: Dijerat 2 Pasal, Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti, Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pantau Wilayah dengan Bersepeda, Mbak Ita Telusuri Kali Semarang hingga Kawasan Pecinan

Pantau Wilayah dengan Bersepeda, Mbak Ita Telusuri Kali Semarang hingga Kawasan Pecinan

Regional
Sumsel Dikenal Jadi Daerah Zero Conflict, Pj Gubernur Minta Dukungan TNI Amankan Pilkada 2024

Sumsel Dikenal Jadi Daerah Zero Conflict, Pj Gubernur Minta Dukungan TNI Amankan Pilkada 2024

Regional
Optimis Raih Juara, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Kirim Peserta Andalan di  Jambore Nasional Kader PKK 2024

Optimis Raih Juara, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Kirim Peserta Andalan di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Kelenteng Tay Kak Sie Dibenahi, Mbak Ita: Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan

Kelenteng Tay Kak Sie Dibenahi, Mbak Ita: Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan

Regional
Calon Jemaah Haji Termuda di Siak Berusia 20 Tahun, Gantikan Ayah yang Meninggal

Calon Jemaah Haji Termuda di Siak Berusia 20 Tahun, Gantikan Ayah yang Meninggal

Regional
WN Australia Dilaporkan Istrinya karena Menikahi Wanita Lain di Manggarai Timur

WN Australia Dilaporkan Istrinya karena Menikahi Wanita Lain di Manggarai Timur

Regional
Atlet Taekwondo Nunukan Kembali Raih 5 Medali Emas di Pangkostrad Cup Jakarta

Atlet Taekwondo Nunukan Kembali Raih 5 Medali Emas di Pangkostrad Cup Jakarta

Regional
Kapal Kelotok Terbalik di Kalsel, 2 Selamat, 1 Masih Pencarian

Kapal Kelotok Terbalik di Kalsel, 2 Selamat, 1 Masih Pencarian

Regional
Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Ketua Lasmura Pulang Kampung Ramaikan Bursa Pilkada Demak, Daftar di Gerindra, PDI-P, PKB, dan Nasdem

Regional
Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Kisah Ibu di Tana Toraja Melahirkan di Jalan Rusak Beralaskan Sarung, Sang Bayi Meninggal

Regional
Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Pemerintah Siapkan 10 Strategi Pengembangan Desa di Sekitar IKN, Apa Saja?

Regional
Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Mantan Birokrat Turut Ramaikan Pilkada Banyumas

Regional
Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Nelayan Demak Menghilang Tiga Hari, Perahu Ditemukan di Perairan Kendal Tanpa Awak

Regional
Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Diduga Akan Tawuran, 36 Remaja Digelandang ke Polresta Magelang

Regional
Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Wakil Bupati Kendal Daftar Bacabup lewat PKB, Ini Harapannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com