Salin Artikel

Duduk Perkara Selebgram Lina Mukherjee Terjerat Kasus Penistaan Agama, Berawal Bikin Konten Makan Kulit Babi

KOMPAS.com - Selebgram Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Perkara yang menjeratnya bermula saat ia mengunggah konten makan kriuk kulit babi ke akun Facebook-nya pada 9 Maret 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlianto Basuki mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, juga meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bahasa, sosiologi, informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lina lantas dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, lalu Pasal 156 huruf a KUHP.

“Kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama. Yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi

Lina dilaporkan ke polisi oleh pengacara, M Syarif Hidayat, pada 15 Maret 2023. Menurutnya, Lina mencampuradukkan agama saat membuat konten tersebut, sehingga masyarakat menjadi resah.

“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” ucapnya, Jumat (17/3/2023).

Dalam konten yang dibuatnya, Lina mengucap kata "bismillah" sebelum makan kulit babi. Dia juga menyebutkan telah melanggar rukun iman. Karena memakan kriuk kulit babi, Lina mengaku namanya bisa dihapus dari kartu keluarga.

Sementara itu, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki menuturkan, berdasarkan hasil fatwa MUI, video itu termasuk dalam penistaan agama.

“Dari hasil gelar perkara, kasus ini kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka,” ungkapnya, Kamis (27/4/2023).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Lina Mukherjee batal ditahan.

Menurut Agung, batalnya penahanan disebabkan kondisi kesehatan Lina yang menurun. Penyakit maag yang diderita Lina kambuh usai selebgram tersebut diperiksa selama 14 jam di Polda Sumsel sejak Rabu (5/3/2023) pagi.

“Berdasarkan pertimbangan, tersangka mengalami gangguan kesehatan yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD,” tuturnya, Kamis.


Walau demikian, Lina diwajibkan kembali hadir pada pemeriksaan selanjutnya.

“Kami tidak melakukan penahanan, tapi kasus ini tidak berhenti kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan pengadilan. Tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik,” jelasnya.

Agung menerangkan, Lina telah membuat surat perjanjian tak akan lagi membuat konten yang menimbulkan kegaduhan.

“Kalau nanti akan mengulangi perbuatan dan upload konten yang membuat kegaduhan di masyarakat, kita akan hadirkan lagi dan dilakukan penahanan. Kita berharap ini menjadi pelajaran kita, sebelum upload sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten sendiri disaksikan asistennya,” paparnya.

Lina Mukherjee minta maaf

Atas kasus yang menjeratnya, Lina Mukherjee pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan," terangnya dalam konferensi pers, Kamis.

Lina mengaku kapok membuat konten yang mengandung SARA. Oleh karena itu, dia berjanji tak akan membikin konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Ke depan sosial media saya bisa saya gunakan lebih baik lagi dan bisa bermanfaat,” tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti, Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/171700278/duduk-perkara-selebgram-lina-mukherjee-terjerat-kasus-penistaan-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke