LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – T Nasrullah, pengacara mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Haryadi, menyatakan tidak ada pernyataan modal dari Pemerintah Kota Lhokseumawe atau PT Pembangunan Lhokseumawe dalam RS Arun.
Pernyataan tertulis itu disampaikan untuk merespons pemblokiran rekening kliennya, Jumat (28/4/2023).
“Kami menghormati proses pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Perlu kami klarifikasi bahwa pengelolaan PT Rumah Sakit Arun dari awal tidak menggunakan dana dari APBN atau APBD Pemkot Lhokseumawe,” sebut T Nasrullah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.
Baca juga: Jaksa: Kerugian Negara Kasus PT RS Arun Lhokseumawe Rp 30 Miliar
Dia mempersilakan Kejaksaan memeriksa laporan keuangan PT Rumah Sakit Arun, PT Pembangunan Lhokseumawe, dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Pembiayaan pengelolaan Rumah Sakit Arun dikelola secara mandiri oleh PT Rumah Sakit Arun sesuai perjanjian pemanfaatan aset antara PT Pembangunan Lhokseumawe dengan PT Rumah Sakit Arun,” tutur dia.
Baca juga: DPRD Lhokseumawe Respons Rencana Pemotongan Rp 25 Miliar Dana Aspirasi: Jangan Asal Ngomong
Karena perjanjian itu, PT Rumah Sakit Arun memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui PT Pembangunan Lhokseumawe sebesar Rp 24.850.000.000 sejak tahun 2016-2022.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa informasikan di masyarakat seolah-olah PT Rumah Sakit Arun sudah banyak menghabiskan dana APBD atau APBN, klien kami tidak menggunakan dana dari pemerintah satu rupiah pun,” sebutnya.
Dia bahkan menilai aneh, karena kliennya dianggap merugikan keuangan negara.
“Kami tegaskan, klien kami sudah memberi kontribusi sesuai perjanjian dengan PT Pembangunan Lhokseumawe, sudah juga memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, jaksa menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Rumah sakit ini merupakan anak usaha PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) sebuah perseroan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dana yang dikelola rumah sakit ini pada 2016-2022 sebesar Rp 942 miliar. Uang inilah yang diduga disalahgunakan manajemen rumah sakit plat merah itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.