LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Imran menonaktifkan Kepala Inspektorat Lhokseumawe, Azwar pada Senin (13/2/2023).
Penonaktifkan itu dilakukan agar Azwar fokus menjawab pertanyaan penyidik tentang mekanisme pengelolaan Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius.
Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun Aceh, Belum Ada Penetapan Tersangka
“Ingat lo ya, ini penonaktifan sementara. Bukan pencopotan. Jadi, beliau (Azwar) masih di Kantor Inspektorat Lhokseumawe status kepegawiaannya,” tegas Darius dihubungi melalui telepon, Jumat (17/2/2023).
Sampai kapan Azwar dinonaktifkan?
Darius tidak menjawab batas waktu penonaktifkan itu.
Namun dia menerangkan, kebijakan tersebut agar Azwar fokus memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Azwar terkait penonaktifan jabatannya sementara waktu. Namun hingga berita ini ditayangkan, Azwar belum merespons.
Baca juga: Tersangkut Dugaan Korupsi, RS Arun Aceh Diambil Alih Pemko Lhokseumawe
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menyidik pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Jaksa menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana itu dan mengantongi hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanagn (PPATK) RI.
Hingga saat ini, jaksa belum mengumumkan tersangka dan besaran kerugian negara dalam kasus itu. Rumah sakit ini sahamnya dimiliki oleh PT Pembangunan Lhokseumawe, yang merupakan badan usaha milik Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.