KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, M Zaini Yusuf.
Zaini merupakan adik dari mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Fery Ichsan Karunia mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Zaini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan
Jaksa sebelumnya meminta hakim untuk menghukum Zaini enam tahun penjara.
"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017," kata Fery di Banda Aceh, Kamis (17/2/2023), seperti dilansir Antara.
Zaini juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.
Selain M Zaini, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan terdakwa lain bernama Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.
"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Fery.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan turnamen itu, M Zaini sendiri berperan sebagai pembina AWSC dan terdakwa Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.
Belakangan diketahui terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar.
Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 2,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.