Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Mantan Gubernur Aceh Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2023, 07:42 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, M Zaini Yusuf.

Zaini merupakan adik dari mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Fery Ichsan Karunia mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Zaini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan

Jaksa sebelumnya meminta hakim untuk menghukum Zaini enam tahun penjara.

"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017," kata Fery di Banda Aceh, Kamis (17/2/2023), seperti dilansir Antara.

Zaini juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana korupsi event Aceh Tsunami cup di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).
ANTARA/HO/Kejari Banda Aceh Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana korupsi event Aceh Tsunami cup di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).

Selain M Zaini, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan terdakwa lain bernama Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.

"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta," kata Fery.

Baca juga: Status Tersangka Korupsi Tsunami Cup Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Fungsi Pengadilan Tipikor Dipertanyakan

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan turnamen itu, M Zaini sendiri berperan sebagai pembina AWSC dan terdakwa Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.

Belakangan diketahui terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 2,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com