Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2023, 17:22 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com- Polisi menyita senjata api milik pelaku penganiayaan berinisial SA (38) asal Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pelaku ditangkap petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada 25 Maret 2023.

“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp 1.700.000. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” kata Andy dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Berdalih Solidaritas pada Temannya yang Terbunuh, Motif Pemuda Tembak Siswa SMP hingga Tewas di Malaka

Peristiwa itu berawal pada 25 Maret 2023 sekitar 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan Rp 3 juta sambil menodongkan senjata api.

SA mengancam "kutembak kau" dan dìjawab oleh korban, "ya sudah tembak saja". Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya melapor ke Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dari laporan tersebut, tim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan serta melakukan penggeledahan.

Baca juga: Duduk Perkara Nenek Penjual BBM Eceran Korban Penganiayaan Dipolisikan 2 Pemuda

Hasilnya pun petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak tiga butir dan satu selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK.

Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara.” tegasnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Para Kades akan Diperiksa Polisi Jelang Pemilu, Bawaslu Jateng: Belum Ada Pelanggaran

Para Kades akan Diperiksa Polisi Jelang Pemilu, Bawaslu Jateng: Belum Ada Pelanggaran

Regional
Airlangga Targetkan Golkar Menang di Jawa Tengah

Airlangga Targetkan Golkar Menang di Jawa Tengah

Regional
Sejumlah Pemilik Restoran di Gunungkidul Menjadi Korban Penipuan Program Pembatas Jalan

Sejumlah Pemilik Restoran di Gunungkidul Menjadi Korban Penipuan Program Pembatas Jalan

Regional
Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Golkar Jateng, Gibran Disambut Teriakan Menang Satu Putaran

Hadiri Rapat Konsolidasi Partai Golkar Jateng, Gibran Disambut Teriakan Menang Satu Putaran

Regional
Soal Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tak Temukan Pelanggaran

Soal Penggantian Bantuan Usai Difoto, Dinsos Kabupaten Semarang Tak Temukan Pelanggaran

Regional
Warga Terdampak Erupsi Gunung Marapi Terisolasi, Polda Sumbar Dirikan Dapur Umum

Warga Terdampak Erupsi Gunung Marapi Terisolasi, Polda Sumbar Dirikan Dapur Umum

Regional
Tegaskan Pemanggilan Kades Tak Politis, Polda Jateng Gandeng Bawaslu

Tegaskan Pemanggilan Kades Tak Politis, Polda Jateng Gandeng Bawaslu

Regional
Pemkab Sikka Minta Pengelola Segera Hentikan Aktivitas di Pasar Wuring

Pemkab Sikka Minta Pengelola Segera Hentikan Aktivitas di Pasar Wuring

Regional
Jembatan Gantung di Kolaka Timur Sultra Putus Saat Diperbaiki, 2 Tewas, 8 Orang Terluka

Jembatan Gantung di Kolaka Timur Sultra Putus Saat Diperbaiki, 2 Tewas, 8 Orang Terluka

Regional
SMKN Ini Keluarkan Rp 20 Juta Sambut Kunjungan Jokowi yang Ternyata Batal, Guru dan Siswa Kecewa

SMKN Ini Keluarkan Rp 20 Juta Sambut Kunjungan Jokowi yang Ternyata Batal, Guru dan Siswa Kecewa

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 500 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 500 Meter

Regional
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Jakarta PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Jakarta PP

Regional
Cerita Babinsa Terjang Banjir Antar Jemput Anak Sekolah di Rokan Hulu Riau

Cerita Babinsa Terjang Banjir Antar Jemput Anak Sekolah di Rokan Hulu Riau

Regional
Siswa SMK di Tanjungpinang Perkosa Siswi SD, Korban Ditemukan Warga

Siswa SMK di Tanjungpinang Perkosa Siswi SD, Korban Ditemukan Warga

Regional
Ganjar Pranowo Optimistis Peroleh 65 Persen Suara di Kaltim

Ganjar Pranowo Optimistis Peroleh 65 Persen Suara di Kaltim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com