ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyerahkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (3/5/2023).
Kejari Aceh Utara Diah Ayu H L Iswara Akbari dalam siaran persnya menyebutkan, kelima tersangka beserta berkas perkara dilimpahkan secara bersamaan. Mereka dikawal polisi bersenjata api berangkat dari Lhoksukon, Aceh Utara, ke Banda Aceh.
Saat ini, kelima tersangka dititipkan pada dua lembaga pemasyarakatan terpisah yaitu LP Lhoknga dan LP Kajhu, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Pejabat Penyediaan Perumahan Aceh Ditemukan Tewas Tergantung
“Kami sudah menerima jadwal sidangnya, yaitu sidang pertama pada 8 Mei 2023,” ucap dia.
Dia menyebutkan, kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 44,7 miliar. Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni FB, pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung.
Baca juga: Hari Buruh, Ratusan Pekerja di Aceh Desak Qanun Ketenagakerjaan Disahkan
Selanjutnya, tersangka NU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian tersangka TM, selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.
Mereka ditahan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, sejak 1 November 2022.
Sebelumnya diberitakan, jaksa mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Monumen ini menggunakan proyek APBN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.