Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyerahkan lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (3/5/2023).
(KEJARI ACEH UTARA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+