Salin Artikel

Polisi Sita Senjata Api Milik Pelaku Penganiayaan di Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pelaku ditangkap petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada 25 Maret 2023.

“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp 1.700.000. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” kata Andy dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).

Peristiwa itu berawal pada 25 Maret 2023 sekitar 16.30 WIB, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan Rp 3 juta sambil menodongkan senjata api.

SA mengancam "kutembak kau" dan dìjawab oleh korban, "ya sudah tembak saja". Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya melapor ke Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Dari laporan tersebut, tim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan serta melakukan penggeledahan.

Hasilnya pun petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak tiga butir dan satu selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK.

Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara.” tegasnya

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/172244078/polisi-sita-senjata-api-milik-pelaku-penganiayaan-di-aceh-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke