KOMPAS.com - AK (42) dan SJ (42), warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap atas kasus pengedaran uang palsu.
Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 13.05 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 96 lembar uang palu pecahan Rp 100.000 yang dijadikan barang bukti.
Puluhan uang palsu itu diamankan di momen yang berbeda. Awalnya saat menangkap AK dan SJ, ditemukan 30 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Baca juga: Ramai soal Pemilik Warkop Ditipu Pembeli Bermobil Pakai Uang Palsu, Ini Cara Cek Keaslian Uang
Sementara sisanya ditemukan saat petugas menggeledah rumah tersangka.
"Kami langsung mengembangkan hasil penangkapan tersebut, dan menyita 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dari penggeledahan rumah tersangka," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman pada Kamis (20/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pria yang bekerja sebagau buruh harian lepas itu mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka lain yang kini masih buron.
Kombes Pol Arif Budiman mengatakan kedua tersangka tersebut diringkus di penyedia jasa layanan perbankan yang berada di Kecamatan Susukanlebak.
"Modus para tersangka adalah menggunakan jasa layanan perbankan untuk mentransfer uang ke rekening bank," kata Arif Budiman
Ia mengatakan pada siang hari bolong, kedua pelaku mendatangi penyedia jasa layanan perbankan untuk transfer uang Rp 3 juta.
Baca juga: Riwayat Kejahatan Mbah Slamet, Ternyata Pernah Ditangkap karena Kasus Uang Palsu
Lalu tersangka memberikan nomor tekening tujuan transfer yang langsung diproses oleh petugas layanan.
Namun, petugas jasa itu merasa curiga saat tersangka menyerahkan sejumlah uang pecahan Rp 100.000 setelah proses transfer selesai. Petugas merasa uang tersebut palsu.
"Setelah dicek, ternyata uagnya palsu, sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Susukanlebak, dan ditinjaklanjuti saat itu juga untuk menangkap pelakunya," ujar Arif Budiman.
Di hadapan petugas, AK mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu yang didapat dari tersangka lain berisial AMT dan hingga kini masih diburu petugas Polresta Cirebon.
Ia mengakui, bakal mendapatkan imbalan setiap kali berhasil mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan tersebut di wilayah Kabupaten Cirebon.