SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang warga Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, AE (27), ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga karena mengedarkan uang palsu.
Uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk membayar ponsel Samsung A32 yang dibeli dengan cara bayar di tempat atau cash on delivery (COD) di perempatan Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari aduan pemilik konter ponsel di wilayah Kecandran.
Baca juga: Ada Pabrik Uang Palsu di Bogor, Dolar AS dan Euro Ikut Dipalsukan
"Jadi ada pembelian dengan kesepakatan harga Rp 2,6 juta," jelasnya, Senin (13/3/2023).
Setelah tutup toko dan kembali ke rumah, korban pun menghitung uang hasil penjualan. Korban curiga terdapat uang palsu sejumlah Rp 1.150.000.
"Atas aduan tersebut anggota Unit Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi ponsel yang diunggah melalui Facebook," jelasnya.
Tersangka pengedar uang palsu yang terpancing, lalu diajak bertemu di depan Saloka Park.
"Saat transaksi langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ada uang palsu Rp 50.000 sebanyak 24 lembar di tas tersangka," kata Arifin.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggeledah kos tersangka di Magelang.
"Ditemukan banyak pecahan uang Rp 50.000 yang diduga palsu beserta alat yang digunakan untuk membuat uang palsu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.