Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai menambahkan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
“Keenam tersangka ini terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.
Baca juga: KPK: Proyek RSUD Kepulauan Tanimbar Maluku Rp 45 Miliar Mangkrak
Adapun puluhan satwa endemik Maluku yang disita petugas itu merupakan satwa yang dilindungi.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, petugas Dit Reskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru menggagalkan upaya penyelundupan 91 ekor burung jenis kakatua dan nuri di Dobo, Kepulauan Aru Maluku pada Selasa (11/4/2023).
Puluhan satwa yang dilindungi itu disita dari atas KM Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, dan sebagian lagi disita saat akan dijual di kawasan pelabuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.