AMBON, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan puluhan satwa liar ke luar dari Maluku digagalkan petugas gabungan di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Puluhan satwa liar yang berhasil disita petugas itu terdiri dari 72 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan 2 ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Adapun puluhan satwa yang dilindungi tersebut berhasil diamankan petugas saat akan diselundupkan ke Surabaya dengan menggunakan KM Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Selasa (11/4/2023).
Sebagian lainnya disita petugas dari para penumpung serta penjual satwa yang berada di sekitaran Pasar Jargaria Kota Dobo.
Baca juga: Kakak Adik Residivis Pencuri Burung Gondol 20 Cucakrowo Seharga Rp 200 Juta
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Danny Pattipeilohy mengatakan, penyitaan puluhan satwa liar itu dilakukan setelah petugas gabungan yang melibatkan Balai KSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, petugas Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru melakukan operasi penertiban di wilayah tersebut.
“Jumlah satwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 91 ekor terdiri dari 72 ekor burung kakatua koki, 2 ekor kakatua raja, 15 ekor Nuri Bayan dan 2 ekor Nuri Aru,” kata Danny kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Dia mengungkapkan upaya penyelundupan dan transaksi illegal satwa liar di wilayah itu digagalkan setelah petugas gabungan melakukan operasi senyap peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah tersebut.
“Kita lakukan operasi senyap. Operasi senyap merupakan salah satu stategi yang digunakan petugas agar pergerakan petugas tidak diketuhui dan dicurigai oleh para tersangka, sehingga kerahasian informasi dari rencana operasi ini aman dari kebocoran,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini, 91 ekor satwa liar tersebut sudah diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi. Petugas juga telah memeriksa kesehatan puluhan satwa tersebut.
Menurutnya proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan satwa harus dilakukan karena dari hasil pengamatan petugas terdapat beberapa ekor burung kondisinya sakit atau stress diduga saat ditangkap di alam dan saat proses pengangkutan.
Baca juga: Aniaya Pencuri Burung sampai Tewas, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap
“Puluhan ekor satwa liar tersebut sudah diamakankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk direhabilitasi dan diperiksa kesehatannya,” katanya.
Ia pun mengapresiasi kerjasama yang dilakukan berbagai instansi di wilayah itu sehingga bisa menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar tersebut.
“Pencegahan dan pemberantasan peredaran TSL illegal karna sebagaimana kita ketahui bahwa pelaksanaan konservasi akan efektif jika mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.