KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga orang pemuda di kota Ambon terkait kepemilikan narkotika.
Ketiga pemuda itu yakni APM (30), DM (24) dan RB (20). Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dan dua paket besar berisi sintetis.
"Ada tiga pemuda yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto kepada wartawan Minggu (19/5/2024).
Baca juga: Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC
Heri mengungkapkan, awalnya polisi menangkap APM dan DM di sebuah indekos di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau pada Jumat malam (17/5/2024) sekira pukul 23.20 WIT.
APM diketahui merupakan warga kawasan Honipopu, sementara DM merupakan warga Kelurahan Urimesing, Ambon.
Penangkapan APM dan DM dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pemuda tersebut sedang menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu.
"Saat ditangkap polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti diduga sabu yang dikemas dalam 11 paket plastik klem bening ukuran kecil," jelasnya.
Selain 11 paket sabu, dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita satu buah timbangan digital, dua buah alat isap sabu atau bong, satu buah kaca pirex dan satu buah sedotan yang telah diruncing.
"Tim di lapangan juga menyita korek api gas, dua pak plastik klem bening ukuran kecil dan 1 buah HP," katanya.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel
Setelah ditangkap, APM dan DM langsung digelandang ke kantor Direktorat Narkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara RB ditangkap saat akan mengambil paket narkoba di sebuah jasa penitipan barang kawasan Batu Merah Dalam pada Sabtu (18/5/2024).
"Saudara RB ini diamankan saat menerima paket berisi narkotika dengan alamat Batu Merah Dalam," ungkapnya.
Heri mengaku, tim mendapatkan informasi RB akan menerima paket berisi narkotika yang dikirim menggunakan jasa titipan kilat.
"Setelah diamankan saudara RB dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk diinterogasi dan hasilnya ia mengaku paket itu jenis sintesis. Saudara R mengaku barang tersebut milik FM yang masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Selain dua paket narkotika sintesis, tim penyidik juga mengamankan HP yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Sejauh ini ketiga pemuda tersebut masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Ketiga pelaku peredaran narkotika tersebut sementara diamankan di rutan Polda Maluku. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.