SLAWI, KOMPAS.com - Dua dari empat pelaku yang merampok seorang anggota TNI AL, yang menaiki travel dari Jakarta dan diturunkan di Kedungbanteng, Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (6/4/2023) lalu akhirnya ditangkap tim gabungan dari kepolisian dan TNI.
Dua pelaku ditangkap, yaitu M (40) dan A (26) di rumah kontrakan di Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada Rabu (12/4/202). Sementara, dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku terdiri dari empat orang. Dua sudah berhasil kami amankan, dan dua sudah kami tetapkan DPO," kata Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Anaknya Dijanjikan Jadi Anggota TNI-Polri, Warga Tegal Kena Tipu Rp 300 Juta
Sajarod mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu atas kerja sama Tim Resmob Polres Tegal bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan TNI.
"Alhamdulillah berdasarkan penyelidikan dan koordinasi dengan TNI dan di-backup Polda Jateng tidak lama berhasil identifikasi tersangka dan dua berhasil diamankan," kata Sajarod.
Sajarod mengatakan, kejadian bermula ketika korban yakni Mochamad Hanif yang juga seorang prajurit TNI AL berangkat dari Sorong, Papua untuk pulang ke kampung halamannya ke Semarang, Jawa Tengah pada 6 April 2023.
"Korban menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Soekarno Hatta dan menuju ke pangkalan Bus Pasar Rebo Jakarta Timur. Tiba disana, korban yang saat itu sudah membeli tiket ternyata bisnya tidak jadi berangkat dan ditawarkan oleh agen bus untuk naik travel," kata Sajarod.
Korban akhirnya naik yang saat itu sudah ada penumpang lain yang berada duduk di dalam mobil bagian belakang.
Dalam perjalanan, korban menyadari bahwa saat dirinya tertidur tangan sudah terikat dengan mulut yang ditutup dengan lakban.
"Setelah sudah disudutkan, korban pun dipaksa untuk memberikan ATM dengan menyebutkan nomor pin yang ditodong dengan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya korban diturunkan di area persawahan di Desa Kedungbanteng, Kabupaten Tegal," katanya.
Adapun modus operandi yakni menawarkan jasa transportasi berupa travel dengan menggunakan mobil pribadi. Barang bukti yang ditemukan yakni 1 mobil travel, 1 buah pisau, lakban bekas dan tali tambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan asal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: Seekor Penyu Terikat Tali di Baubau, Dikembalikan Lagi ke Laut oleh Anggota TNI-Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.