Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagalkan Penyelundupan 91 Ekor Burung di Maluku, Petugas Tangkap 6 Orang

Kompas.com - 14/04/2023, 21:50 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Petugas gabungan menangkap enam orang yang terlibat dalam upaya penyelundupan 91 ekor burung di Kepulauan Aru, Maluku.

Keenam orang yang ditangkap petugas itu merupakan pemilik serta penjual satwa liar.

Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi dan berusaha menyelundupkan puluhan satwa liar tersebut di sekitra Pelabuhan Yos Sudarso Dobo pada Selasa (11/4/2023).

Saat ini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kepulauan Aru.

Baca juga: Penyelundupan 91 Ekor Burung Kakatua dan Nuri Keluar Maluku Digagalkan

Saat menangkap enam tersangka tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 72 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).

“Selain 91 ekor satwa liar, petugas juga menangkap 6 orang pemilik serta penjual satwa tersebut dan saat ini penanganan kasusnya sedang diproses oleh penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Danny Pattipeilohy kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Pejabat BPJN Ditangkap BNN Maluku Terkait Penyalahgunaan Sabu

Danny mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di Kepulauan Aru.

“Penanganan kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru,” katanya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Danny Pattipeilohy saat menyampaikan keteranagn soal penyitaan 91 satwa dilindungi di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Jumat (14/4/2023)BKSDA MALUKU Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Danny Pattipeilohy saat menyampaikan keteranagn soal penyitaan 91 satwa dilindungi di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Jumat (14/4/2023)
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai menambahkan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Keenam tersangka ini terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.

Baca juga: KPK: Proyek RSUD Kepulauan Tanimbar Maluku Rp 45 Miliar Mangkrak

Adapun puluhan satwa endemik Maluku yang disita petugas itu merupakan satwa yang dilindungi.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan dari BKSDA Maluku, Direktorat KKHSG Kementerian LHK, petugas Dit Reskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru menggagalkan upaya penyelundupan 91 ekor burung jenis kakatua dan nuri di Dobo, Kepulauan Aru Maluku pada Selasa (11/4/2023).

Puluhan satwa yang dilindungi itu disita dari atas KM Nusantara 1 Jakarta yang sedang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, dan sebagian lagi disita saat akan dijual di kawasan pelabuhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com