Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat BPJN Ditangkap BNN Maluku Terkait Penyalahgunaan Sabu

Kompas.com - 13/04/2023, 22:08 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku menangkap seorang pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku berinisial AM atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap AM dilakukan setelah petugas BNN berhasil menciduk MS yang merupakan anak buah AM.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Ambon pada Rabu, 15 Maret 2023. Penangkapan dilakukan  setelah petugas mendapatkan informasi bahwa keduanya sedang melakukan transaksi dan mengonsumsi narkoba.

Baca juga: KPK: Proyek RSUD Kepulauan Tanimbar Maluku Rp 45 Miliar Mangkrak

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, awalnya petugas BNN menangkap MS di salah satu kawasan di Ambon. Setelah melakukan interogasi terhadap MS, petugas kemudian menangkap AM di rumahnya di kawasan Kusu-Kusu Sere, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,02 gram. Saat ini AM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan BNN Maluku.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Mantan Sekda Maluku Barat Daya Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pejabat BPJN Maluku tersebut.

Rohmad mengaku bahwa kedua tersangka saat ini telah diproses dan sedang menjalani penahanan di sel tahanan BNN Maluku.

“Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan BNN,” katanya, Kamis (13/4/2023).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka terlibat dalam jaringan narkoba Lapas Ambon.

“Mereka jaringan Lapas Ambon,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com