KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang pejabat bank daerah cabang Nagan Raya, Aceh, berinisial SD karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
SD yang sudah berstatus sebagai tersangka kini harus menjalani penahanan di Markas Kepolisian Resor Nagan Raya.
“Tersangka kita lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Nagan Raya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya AKP Machfud, Kamis (13/4/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Kehadiran Reza, Adik Venna Melinda, sebagai Saksi dalam Kasus KDRT Sempat Dipertanyakan
Machfud menyebutkan, SD ditangkap setelah KDRT yang dilakukan menyebabkan luka lebam di wajah korban.
Sebelum penganiayaan terjadi, antara tersangka dan korban sempat terjadi adu mulut di rumahnya di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Atas perbuatan tersebut, kemudian korban membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, guna mendapatkan perlindungan hukum.
AKP Machfud menjelaskan penahanan terhadap tersangka SD setelah penyidik meminta keterangan terhadap tersangka SD, dan kemudian tersangka langsung ditahan guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka SD diduga melakukan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.