Salin Artikel

Lakukan KDRT, Pejabat Bank Daerah di Aceh Ditangkap Polisi

SD yang sudah berstatus sebagai tersangka kini harus menjalani penahanan di Markas Kepolisian Resor Nagan Raya.

“Tersangka kita lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Nagan Raya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nagan Raya AKP Machfud, Kamis (13/4/2023), seperti dilansir Antara.

Machfud menyebutkan, SD ditangkap setelah KDRT yang dilakukan menyebabkan luka lebam di wajah korban.

Sebelum penganiayaan terjadi, antara tersangka dan korban sempat terjadi adu mulut di rumahnya di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Atas perbuatan tersebut, kemudian korban membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, guna mendapatkan perlindungan hukum.

AKP Machfud menjelaskan penahanan terhadap tersangka SD setelah penyidik meminta keterangan terhadap tersangka SD, dan kemudian tersangka langsung ditahan guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, tersangka SD diduga melakukan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/203643178/lakukan-kdrt-pejabat-bank-daerah-di-aceh-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke