Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Semarang Kabulkan Gugatan PNS Kendal Korban KDRT, Kuasa Hukum Minta Sekda Segera Izinkan Korban Bercerai

Kompas.com - 16/03/2023, 15:23 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan, mengabulkan gugatan PNS korban KDRT sekaligus membatalkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal yang menolak izin cerai yang diajukan penggugat selaku korban.

PTUN Semarang kemudian mewajibkan Sekda Kendal untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022 tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian atas nama penggugat sebagai PNS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya.

"Permohonan cerai yang sebelumnya diajukan penggugat kepada Sekda sebagai atasan penggugat merupakan komitmen dari penggugat sebagai PNS yang patuh terhadap prosedur dan upaya dari penggugat untuk terlepas dari tindak kekerasan yang dialaminya," kata kuasa hukum korban, Nasrul Dongoran, dari NET Attorney, pada Kamis (16/3/2023).

Baca juga: PNS Korban KDRT di Kendal Diintimidasi Saat Ajukan Izin Cerai ke Atasan

Namun, Sekda Kendal disebut menganggap kekerasan yang dialami penggugat dalam rumah tangganya merupakan alasan yang tidak masuk akal.

Sekda pun menolak permohonan izin cerai yang diajukan oleh penggugat.

Menurut Nasrul, tindakan Sekda telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan melanggar hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ratifikasi aturan HAM lainya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang penghapusan kekerasan berbasis gender.

"Putusan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi Sekda Kendal sebagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menunjukkan komitmen terhadap upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan," ujar dia.

Pihaknya bersama LBH Semarang selaku Tim Advokasi Perlindungan Perempuan meminta kepada Sekda Kendal untuk mematuhi dan menerima Putusan Hakim PTUN Semarang perkara nomor 99/G/2022/PTUN.SMG.

Baca juga: Gibran: Terima Kasih Pak SBY Beserta Keluarga

Kemudian, Sekda Kendal untuk bertindak melindungi perempuan korban kekerasan di Kabupaten Kendal dengan segera mengeluarkan izin cerai kepada penggugat sebagai korban KDRT.

Sebab, penundaan pemberian izin akan menambah derita bagi korban setiap harinya.

Sebagai informasi, PNS di Dinas Kesehatan Kendal yang menjadi korban KDRT telah mendapat intimidasi karena mengajukan izin cerai kepada Sekda Kendal sejak akhir 2021 lalu.

Korban kemudian membawa kasus ini ke PTUN untuk mencari keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com