DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Barron Ihsan, meminta masyarakat untuk tidak melulu menyalahkan Warga Negera Asing (WNA) yang berbuat tak senonoh di tempat sakral di Bali.
Menurut dia, tak sedikit para turis asing yang melakukan pelanggaran di Bali karena murni ketidaktahuan terkait norma dan kebiasaan masyarakat adat setempat.
"Jadi saya berusaha netral, kita fair saja jangan melulu menyalahkan orang asingnya ini juga ada kesalahan dari kita, kita yang tidak memberitahu mereka apa yang boleh apa yang tidak boleh dilakukan, tempat-tempat mana yang harus dihormati, tempat mana yang bisa sembarangan," kata dia kepada wartawan pada Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Viral Foto WNA Berpose Telanjang di Pohon Sakral Pura Babakan Bali
"Jangankan orang asing yang datang ke Bali. Mungkin WNI pendatang tidak tahu tempat-tempat yang disakralkan orang Bali," sambungnya.
Barron mencotohkan beberapa kasus yang dilakukan oleh turis asing beberapa waktu terakhir. Mulai dari sepasang kekasih WN Polandia, berinisial KG (40), dan BKW (25), yang berkemah di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali, saat Hari Raya Suci Nyepi, Rabu (22/3/2023).
Kemudian, seorang pria WN Rusia, berinisial IC (24), yang dideportasi karena berpose telanjang dengan menurunkan celana di puncak Gunung Agung, Karangasem, Bali.
Teranyar, perempuan WN Rusia, LK (40), menjadi sorotan karena berpose telanjang di pohon Kayu Putih Pura Bakakan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Foto yang ternyata diunggah dua tahun lalu itu menunai kritikan karena dianggap menodai pohon berusia 700 tahun yang disakralkan masyarakat setempat tersebut.
"Memang dari dari penelitian yang kami lakukan terhadap kasus yang kami tangani ternyata banyak dari pelanggaran yang dilakukan WNA itu karena ketidak tahuan, bukan kesengajaan mereka memang mau nantang, mereka bukan seperti itu sebetulnya," kata dia.
Baca juga: Foto WN Rusia Berpose Telanjang di Pohon Sakral Bali Ternyata Diambil 2 Tahun Lalu
Berkaca pada kasus tersebut, Barron mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segara menerbitkan buku panduan wisata.
Buku panduan ini khusus berisi terkait lokasi kawasan dan destinasi suci serta apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan di tempat itu.
Dengan harapan, buku panduan ini bisa mencegah wisatawan mancanegara berbuat tak senonoh kawasan suci atau tempat yang disakralkan oleh masyarakat setempat.
"Atas peristiwa ini, saya imbau kepada Pemda untuk mempercepat proses penyelesaian buku panduan do and donts yang rencananya yang memang akan dikeluarkan Pemda. Sekali lagi, bahwa tidak semua tahu tentang hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali ini," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.