AMBON, KOMPAS.com - Petugas gabungan menangkap enam orang yang terlibat dalam upaya penyelundupan 91 ekor burung di Kepulauan Aru, Maluku.
Keenam orang yang ditangkap petugas itu merupakan pemilik serta penjual satwa liar.
Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi dan berusaha menyelundupkan puluhan satwa liar tersebut di sekitra Pelabuhan Yos Sudarso Dobo pada Selasa (11/4/2023).
Saat ini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Kepulauan Aru.
Baca juga: Penyelundupan 91 Ekor Burung Kakatua dan Nuri Keluar Maluku Digagalkan
Saat menangkap enam tersangka tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 72 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 15 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).
“Selain 91 ekor satwa liar, petugas juga menangkap 6 orang pemilik serta penjual satwa tersebut dan saat ini penanganan kasusnya sedang diproses oleh penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Danny Pattipeilohy kepada Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Pejabat BPJN Ditangkap BNN Maluku Terkait Penyalahgunaan Sabu
Danny mengungkapkan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru untuk membongkar jaringan dan sindikat peredaran satwa yang marak terjadi di Kepulauan Aru.
“Penanganan kasus perdagangan dan pengangkutan satwa ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Maluku dan Polres Kepulauan Aru,” katanya.