BATAM, KOMPAS.com – Ari Rosnandi, anak kandung mantan Gubernur Kepri, Isdianto akhirnya resmi ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).
Ari Rosnandi terseret kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp 1,6 miliar yang merupakan kasus klaster kedua.
Sejak kasus ini bergulir, Ari Rosnandi menjabat sebagai Kepala Seksi di Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri.
Ari tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim sekitar pukul 12.30 WIB, bahkan Ari terlihat cuek dan memilih bungkam saat sejumlah wartawan melontarkan beberapa pertanyaan kepada dirinya.
Mengenakan switer hitam dan topi hitam serta membawa tas gendong, Ari terlihat dikawal ketat sejumlah personil Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Bahkan sesekali Ari menundukan kepalanya, terlebih saat sejumlah wartawan hendak mendokumentasikan dirinya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi ditemui di Bandara Hang Nadim mengatakan selain Ari Rosnandi, pihaknya juga telah menangkap Abdi Surya Rendra.
Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020 klaster kedua.
Bahkan berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kepri, kerugian negara dari klaster kedua ini diperkirakan mencapai Rp 1.638.000.000 dengan total tersangka tujuh orang.
“Dugaan kami Ari mengetahui kalau dirinya tengah dicari personil Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, makanya dia melarikan diri ke Jakarta,” ungkap Nasriadi.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kadis ESDM NTB Diberhentikan Sementara sebagai ASN
“Karena usai menangkap Abdi, kami masih mendapatkan informasi bahwa Ari masih berada di Tanjungpinang, namun saat berada di kediamannya, yang bersangkutan disebutkan telah di Batam, hingga info terakhir berada di Jakarta,” tambah Nasriadi.
Nasriadi mengaku kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena pihaknya memperkirakan total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 20 miliar.
“Perkiraan kami total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar,” tegas Nasriadi.
Sebelumnya Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat tersangka lainya di klaster kedua ini, masing-masing berinisial ZU, ON, SA, dan AN di Tanjungpinang pada Kamis (8/12/2022) lalu, dan saat ini sudah P21.
Kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster. Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.
Pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri 2020.
Baca juga: Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi
Nantinya, dana untuk kegiatan fiktif ini, akan dibagi sesuai peran dan tugas masing-masing. Kemudian anggaran sisa diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu, yang merupakan tersangka pada klaster pertama.
Untuk peran masing-masing tersangka yakni tersangka ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama).
Kemudian tersangka ON berperan sebagai pengelola dana hibah, dan tersangka SA merupakan pembuat proposal fiktif dan berhubungan dengan tersangka ZU.
Lalu, tersangka An merupakan orang yang diminta Zu dan ON untuk menyediakan sarana pendukung seperti peserta kegiatan, hingga kelengkapan alat untuk pelaksanaan kegiatan fiktif.
Keempat orang ini hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW, terdakwa kasus korupsi klaster pertama.
Pada klaster pertama, nilai kerugian negara pada kasus korupsi dana hibah APBD Kepri Tahun 2020 mencapai Rp 6,2 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan
Enam tersangka yang ditetapkan pada klaster pertama yakni mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta.
Keenam tersangka adalah Kabid BKAD Pemprov Kepri TW atau Tri Wahyu (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.
Kasus itu diungkap sejak 2020 lalu. Di mana ada laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri kepada sejumlah organisasi masyarakat.
Bahkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri memperkirakan total besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020 ini, mencapai Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.