BATAM, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah terkait dugaan korupsi pengaturan cukai rokok.
Pemeriksaan Lis berlangsung di Markas Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/3/2023).
"Dua jam-an saya memberikan keterangan, karena pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.30 dan berakhir tidak lama masuk waktu Ashar. Sementara saya tiba di Mapolresta Barelang sekitar pukul 13.10 WIB," kata Lis saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Mantan Wali Kota Tanjungpinang Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok
Ada sekitar 30 pertanyaan dilontarkan penyidik KPK kepada Lis yang berkaitan dengan jabatannya sebagai wali kota dan Wakil Ketua II Dewan Kawasan Bebas Pelabuhan Bintan - Karimun.
Hubungan antara Dewan Kawasan Bebas Pelabuhan Bintan-Karimun dengan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang juga ditanyakan.
"Setahu saya kewenangan pengaturan cukai rokok di FTZ, dan itu pun tahunya setelah ada kasus penangkapan mantan Bupati Bintan kemarin. Makanya, saya jawab juga sebatas yang saya tahu dan saya mengerti," sebut Lis.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 250 miliar, KPK sudah memeriksa 14 saksi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 13 Saksi Diperiksa KPK
Untuk mengusut dugaan korupsi ini, KPK juga sudah menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Dari lokasi itu, ada sejumlah dokumen disita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.