Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 6,2 Miliar, Anak Mantan Gubernur Kepri Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora

Kompas.com - 01/04/2023, 11:30 WIB
Hadi Maulana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp 6,2 miliar, masuk babak baru.

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menangkap dua tersangka, yakni Ari Rosnandi yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto, dan Abdi Surya Rendra.

"Ya, sudah ditangkap kemarin, Jumat (31/3/2023) di Jakarta dan satunya lagi di Tanjungpinang," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kadis ESDM NTB Diberhentikan Sementara sebagai ASN

Kendati demikian, baru tersangka Abdi yang tiba di Mapolda Kepri karena yang bersangkutan ditangkap di Tanjungpinang.

Sedangkan tersangka Ari, diperkirakan tiba di Batam sekitar pukul 10.00 WIB dari Jakarta. "Seharusnya sudah tiba di Mapolda Kepri, mungkin masih dalam perjalanan," terang Nasriadi.

Untuk menangkap keduanya, tim Subdit Tipidkor sempat terkecoh, karena kedua pelaku selalu berpindah-pindah, bahkan Ari sudah melarikan diri ke Jakarta.

"Awalnya kami menangkap Abdi Surya Rendra di Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023) dari sana tim baru berangkat ke Jakarta menangkap Ari Rosnandi," jelas Nasriadi.

Penangkapan keduanya, Nasriadi mengatakan, berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020.

Untuk diketahui sejak kasus ini bergulir, Ari Rosnandi menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kepri.

Baca juga: Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

Sementara Abdi Surya Rendra, yang awal kasus ini bergulir menjabat sebagai Kabid Aset DPKAD Kepri.

Sebelumnya Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap empat tersangka dalam lanjutan penyelidikan korupsi Dana Hibah APBD 2020, masing-masing berinisial ZU, ON, SA, dan AN di Tanjungpinang pada Kamis (8/12/2022).

Kasus korupsi dana hibah ini sengaja dibagi ke dalam beberapa klaster. Hal ini dilakukan guna memudahkan pengungkapan kasus, dan penyelidikan terduga pelaku lainnya.

Pada klaster kedua ini para tersangka diketahui turut berperan membuat kegiatan fiktif, yang menggunakan anggaran Dana Hibah APBD Kepri 2020.

Nantinya, dana untuk kegiatan fiktif ini, akan dibagi sesuai peran dan tugas masing-masing. Kemudian anggaran sisa diserahkan kepada terdakwa Tri Wahyu, yang merupakan tersangka pada klaster pertama.

Untuk peran masing-masing tersangka yakni tersangka ZU berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi klaster pertama).

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com