KOMPAS.com - Teuku Bob Ichsan, pelaku pengunggah video film Nefertiti yang diedit dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditangkap Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (30/3/2023).
Bob Ichsan ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan warganet terkait unggahan video tersebut.
Setelah ditangkap, Bob Ichsan hanya dimintai keterangan terkait tindakannya dan tidak ditahan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan.
"Pelaku dikenakan wajib lapor, sekali seminggu dalam satu bulan ini," kata Dwi kepada wartawan pada Kamis (30/3/2023).
Baca juga: RKUHP Disahkan, Hina Presiden hingga DPR Menggunakan Teknologi Informasi Diancam Hukuman Lebih Berat
Alasan pihaknya tak menahan Bob Ichsan dikarenakan pelaku hanya melakukan kesalahan ringan.
Bob Ichsan pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan meminta maaf ke publik dalam bentuk video, kemudian disebarkan ke seluruh akun media sosial yang dimilikinya, serta menghapus postingan tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun @bob_ichsan ini mengaku siap diproses secara hukum jika mengulangi perbuatannya lagi.
Hal tersebut disampaikan Teuku Ichsan melalui akun Instagram Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat @ccicsumbar, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Draft RKUHP Terbaru: Hina Presiden, Wapres, dan Menteri di Muka Umum Bisa Dipidana 1,5 Tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.