ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap seorang guru pelajaran agama berinisial S (43) atas tuduhan pelaku pencabulan terhadap empat murid salah satu sekolah dasar di Aceh Utara. Mereka adalah murid dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023) menyebutkan kasus itu terjadi dalam rentang 2021 hingga Maret 2023.
Baca juga: Diduga Cabuli Siswanya, Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi
“Modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya, kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku," ungkap AKP Agus.
Ia menerangkan, saat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca.
Kasus itu lalu diceritakan korban pada orangtuanya yang segera melapor ke Polres Aceh Utara.
"Sejauh ini sudah ada empat korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga anak lainnya. Artinya itu saja sudah ada tujuh korban,” katanya.
Dia mengimbau keluarga korban terbuka dan melapor ke Mapolres Aceh Utara. Sehingga upaya pemulihan psikologi korban turut dibantu penyidik dan pemerintah.
"Kami imbau korban lainnya melapor,” pungkasnya.
Baca juga: Siswi SDN Korban Pencabulan Guru Agama di Duren Sawit Dapat Pendampingan Psikologis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.