Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Patuh dan Dijanjikan Ponsel Jadi Modus Guru Agama di Kotabaru Cabuli 4 Murid Prianya

Kompas.com - 11/11/2022, 15:28 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus guru agama di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar aksinya mencabuli murid pria bisa berjalan sesuai keinginannya.

Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku berinisial AMQ (40) menyampaikan ke muridnya untuk patuh kepada gurunya agar bisa hidup bahagia di dunia.

Kepatuhan itu wajib, termasuk murid harus melayani pelaku untuk berhubungan badan.

Baca juga: Modus Guru Agama Cabuli 4 Murid Laki-laki di Kotabaru, Ajak Menginap hingga Rekam dengan Ponsel

"Dia pelaku menyampaikan ke muridnya kalau mau hidup nyaman di dunia, harus patuh ke gurunya," ujar Iptu Abdul Shomad dalam keterangannya yang diterima, Jumat (11/11/2022).

Selain kewajiban patuh terhadap gurunya, pelaku juga menjanjikan akan memberikan hadiah berupa telepon genggam (ponsel) kepada para korbannya.

"Pelaku ini mengiming-imingi anak-anak itu dengan berbagai hadiah, termasuk menjanjikan telepon genggam," tambahnya.

Tak hanya itu, para korban juga diancam oleh pelaku agar tak melapor kepada siapapun sehingga kasus ini sempat tersimpan rapat.

"Pelaku bisa menyembunyikan perbuatannya karena dia selama ini mengancam para korbannya. Tapi akhirnya ada seorang anak yang melapor kepada kedua orangtuanya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel berinisial AMQ (40) ditangkap polisi setelah dilaporkan telah mencabuli murid prianya.

Tak seorang, pelaku mengaku telah mencabuli 4 murid prianya sejak Desember 2020 lalu.

Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah pelaku saat pelaku mengajak muridnya menginap. Tanpa rasa curiga, korban menuruti.

Namun tak disangka, pelaku malah mencabuli muridnya saat diajak tidur masuk ke dalam kamar.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Baca juga: Tak Hanya Seorang, Oknum Guru Agama di Kotabaru Ternyata Cabuli 4 Murid Laki-laki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com