KOMPAS.com - Seorang guru agama berinisial AMQ (40) di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabuli murid laki-laki yang masih di bawah umur.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak murid laki-laki menginap di rumahnya.
Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad mengatakan, awalnya korban tidak merasa curiga dengna ajakan pelaku.
"Korban menerima ajakan nginap itu karena yang mengajak guru ngajinya, jadi korban tak menaruh curiga sama sekali," ujar Iptu Abdul Shomad, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (8/11/2022) malam.
Saat malam mulai larut, pelaku kemudian meminta korban masuk ke kamar dengan dalih mengajaknya tidur.
Saat masuk ke kamar, bukannya tidur, pelaku justru mulai melakukan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh murid laki-laki tersebut.
Baca juga: Cabuli Murid Prianya Berkali-kali, Oknum Guru Agama Diancam 15 Tahun Penjara
"Korban yang merasa aneh berupaya meronta dan berusaha keluar dari kamar. Namun, upaya korban gagal," ujar dia.
Korban dicabuli guru ngajinya sendiri. Lebih bejatnya lagi, saat tengah mencabuli muridnya, pelaku merekam perbuatannya tersebut menggunakan ponsel miliknya.
"Pelaku juga merekam adegan tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," tambah dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tidak hanya mencabuli satu murid, namun empat orang murid yang masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku setidaknya telah mencabuli empat orang muridnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi," ujar Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad dalam keterangannya yang diterima, pada Selasa (8/11/2022) malam.
Belakangan juga terungkap jika pelaku sudah mencabuli ke empat muridnya sejak tahun 2020 lalu.
"Pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali. Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya sejak Desember 2020 hingga September 2022," ungkap dia.
Baca juga: Oknum Guru Agama Cabuli Murid Laki-laki dan Merekamnya dengan Ponsel
Pelaku berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru dan akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.