KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap seorang oknum guru agama berinisial AMQ (40) atas dugaan kasus asusila terhadap murid pelaku di Kalimantan Selatan.
Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad mengatakan, kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji itu terjadi di Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru.
Peristiwa pencabulan itu berawal saat AMQ mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku.
Baca juga: Saat Santri di Tuban Menangis di Pelukan Orangtuanya, Diduga Dicabuli Guru Ngaji Selama 2 Tahun
Karena yang mengajaknya adalah guru agama, korban pun menerima ajakan tersebut tanpa curiga apa pun.
Kemudian saat malam mulai larut, korban diajak masuk ke kamar untuk mengajaknya tidur.
Korban pun menuruti ajakan pelaku. Saat korban tidur, pelaku pun beraksi dengan menggerayangi tubuh murid prianya tersebut.
"Korban yang merasa aneh berupaya meronta dan berusaha keluar dari kamar. Namun upaya korban gagal," kata Iptu Abdul Shomad dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/11/2022) malam.
Akhirnya pelaku pun mencabuli korban. Bahkan dalam aksinya, pelaku merekam perbuatan asusila itu dengan kamera ponsel.
"Pelaku juga mereka adegan tersebut dengan menggunakan ponsel miliknya dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," kata Abdul Shomad.
Menurut kepolisian, pelaku ternyata sudah berulang kali mencabuli korban. Korban diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku.
Baca juga: Oknum Guru Agama Cabuli Murid Laki-laki dan Merekamnya dengan Ponsel
Namun karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri melapor kepada orangtuanya.
"Dari situ akhirnya terungkap dan pelaku akhirnya ditangkap," kata Ipdu Abdul Shomad.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Kompas.com/ Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.